Hukum Kopi Luwak


Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukum meminum kopi luwak ?
jazakallah khairan
“Abu Daud Fauzan” <abu.daud.fauzan@gmail.com>

Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Dan luwak ada lah sejenis musang, karenanya biasa dikatakan musang luwak. Dia senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kopi_luwak)

Berdasarkan keterangan di atas maka kopi luwak hukumnya dikembalikan kepada apakah musang itu halal dimakan ataukah tidak? Dan apakah kotorannya suci ataukah najis?
Adapun dalam hal halal atau haramnya, maka musang adalah halal dan boleh dikonsumsi. Silakan lihat keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1418

Adapun hukum kotorannya, maka pendapat yang paling kuat di kalangan ulama adalah sucinya kotoran musang. Karena musang termasuk hewan yang halal dimakan, sementara semua hewan yang halal dimakan maka kotoran dan kencingnya adalah suci dan tidak najis. Ini adalah mazhab Al-Malikiah dan Al-Hanabilah, bahkan merupakan pendapat para sahabat seluruhnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata dalam Al-Fatawa Al-Kubra (5/313), “Kencing dan tinja hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, tidak ada seorangpun dari para sahabat yang berpendapat najisnya. Bahkan pendapat yang menyatakan najisnya adalah pendapat yang muhdats (baru muncul), tidak ada salafnya dari kalangan para sahabat.”

Di antara dalilnya adalah hadits riwayat Muslim no. 1529 dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan shalat di kandang kambing. Maka ini menunjukkan tinja dan kencing kambing (dan dia adalah hewan yang halal dimakan) adalah suci dan bukan najis, karena tidak boleh shalat pada tempat yang ada najisnya. Dan juga hadits al-uraniyin dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- memerintahkan rombongan orang dari luar Madinah yang terkena penyakit untuk meminum kencing dan susu onta, dan itu menunjukkan kencingnya adalah suci, karena tidak diperbolehkan berobat dengan sesuatu yang najis. Haditsnya diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 233 dan Muslim no. 1671. Dan masih banyak dalil-dalil lainnya.

Kalau begitu hukum kopi luwak adalah halal karena dia halal dimakan dan kotorannya juga suci.
Kalaupun anggaplah kotoran musang adalah najis maka tetap saja kopi luwak itu halal karena dari penjelasan di atas diperoleh keterangan bahwa biji kopi yang akan dibuat kopi tidak ikut tercerna, yakni tetap utuh. Jika dia tetap utuh keluar bersama kotoran musang, maka kita tinggal membersihkan najis yang melekat padanya sampai bersih, kemudian setelah itu baru diolah menjadi kopi . Jadi ketika diproses menjadi kopi, tidak ada lagi kotoran musang -kalau dia dianggap najis- yang melekat padanya.

Wallahu a’lam bishshawab, waiyyakum.

sumber: web al-atsariyyah

47 thoughts on “Hukum Kopi Luwak

  1. Oooo i c

    memang dari dulu kopi luwak itu paling enak rasanya…
    disamping kopinya yang udah bener-bener tua, yang udah lolos seleksi luwak juga rasanya sudah lain yaitu ketika dalam proses pencernaan oleh luwak, ada sejenis asam lambung yang ikut masuk ke dalam kopi….

    cmiiw

  2. Pingback: Rejekiku keluar lewat pantatmu ! « Ahsanfile's Blog

  3. Ohhh ternyata kopi luwak yang mahal harganya bahklan sampai 400 ribu rupiah secangkirnya di Korea berasal dari kotoran hewan musang ya?
    Heheh jadi agak pikir2 klo mau minum kopinya 🙂

      • Assalamualaikum…
        Maaf sebelumnya jika saya kurang pinter kalo soal ndalil. tapi saya jg pernah ngaji fiqih… bahwa binatang yang menjijikan secara umum itu hukumnya haram… begitu juga jika ada binatang atau makanan yang halal namun pada situasi tertentu misal orang tersebut jijik pada makanan tsb maka hukumnya haram (khusus bagi orang tersebut). Nah ini penyakit saya… nggak hafal dalilnya. (Karena dulu orang ngaji itu lebih menekankan isinya, tapi saya yakin karena ustadznya emang pengasuh pondok pesantren). tapi maaf2 aja, skarg kesannya orang yang hanya ga tahu dalilnya dianggap ga bener amalnnya,(dianggap taqlid, padahal orang ngaji belum tentu hafal dalil yang pernah dia dengar) Nah… kalo sudah soal ini biarlah Allah yang menilai… Wassalam…

      • nah itu mas yang salah segala sesuatu itu ada dalilnya kalao dalam agama g boleh pake katanya ^^
        jadi lebih baik menunggu sampai ada keterangan yang menjelaskan suatu perkara itu boleh atau engga,,
        makasih atas kunjungannya ^^

Leave a reply to Stephanee Cancel reply