Indahnya Sabar Bagi Yang Telat Menikah


Bismillah
Bagi anda yang sudah berusia lebih dari 25 tahun dan belum menikah, mungkin sering terlintas sebersit tanya, “Kapan jodoh saya akan datang?” Ah, memang seringkali menjadi dilema bagi para anda para jomblowan dan jomblowati yang selalu mengidamkan indahnya kehidupan setelah pernikahan. Walau katanya jodoh itu ada di tangan Allah, tapi kan jodoh juga harus dicari agar bisa cepat datang dan menghampiri kita. Lalu bagaimana sikap kita apabila hingga saat ini masih saja belum Allah karuniakan seorang laki-laki atau wanita yang akan menjadi pasangan hidup kita kelak. Mari kita simak Fatwa dari Syaikh Muhammad Sholih Al-Utsaimin dibawah ini.

Warisan Bagi Istri Yang Dicerai


Pertanyaan:

“Apakah wanita yang telah diceraikan oleh suaminya yang kemudian meninggal tiba-tiba setelah menceraikannya mendapat bagian warisan, sementara ia masih dalam masa iddah, atau setelah habis masa ‘iddah?”
Jawaban:
Wanita yang ditalak, jika suaminya meninggal ketika masih dalam massa iddah, ada dua kemungkinan, yaitu talak raj’i (yang bisa dirujuk) dan bukan raj’i (tidak bisa dirujuk).
Jika itu talak raj’i maka statusnya masih sebagai istri sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena ditinggal mati suami). Talak raj’i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh (pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali, jika suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya, berdasarkan firman Allah;

Hukum Istri Berpuasa Sunnah Ketika Suami Di Rumah


Kewajiban seorang istri adalah ta’at kepada setiap perintah suami dalam perkara-perkara yang baik dan tidak boleh melakukan sesuatu hal tapa izin suaminya, kecuali dalam melakukan suatu ibadah yang wajib baginya. Karena adanya kewajiban tersebutlah, maka ketika istri akan melakukan ibadah puasa sunnah, entah itu puasa senin-kamis, puasa tiga hari dalam pertengahan bulan, dan puasa sunnah lainnya kecuali puasa wajib pada bulan Ramadhan. Istri hendaklah meminta izin kepada suaminya, apalagi ketika suami sedang berada di rumah.

Hal ini dikarenakan melayani suami adalah perkara wajib yang keberadaannya dibawah puasa sunnah yang tidak mengapa apabila seseorang tidak melakukannya karena ada udzur syar’i, apalagi karena ada perkara yang lebih wajib dan utama selain perkara sunnah tersebut.

Continue reading